Makassar, zona redaksi.id- Babak baru Kisruh kepemilikan lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD dengan Lahan sengketa seluas 16 hektar yang berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar terus berlanjut. Saat ini GMTD telah mengajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perdata teregister No.560/Pdt.G/2025/PN.Mks. GMTD menunjuk Robert Tandi Arung sebagai kuasa hukum.Tergugat PT Hadji Kalla dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruangan Purwoto Gandasubrata 9 Desember 2025.
PT Hadji Kalla sendiri telah menunjuk dua pengacara menghadapi gugatan GMTD. Yaitu kantor advokat Hasman Usman, SH, MH dan kantor hukum Hendropriyono and Associates.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD.
“Kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan dari GMTD,” kata Muhammad Ardiansyah Harahap saat menggelar jumpa pers di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2025)
Pihaknya memiliki bukti kuat secara historis dan faktual, jika tanah PT Hadji Kalla memang sah.Tentunya kita tidak berdiam diri kemudian meng-counter apa yang mereka layangkan itu,” jelasnya.
Sementara Hasman Usman, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang dipersoalkan itu.
”Berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada. Hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ,” ujar Hasman Usman yang juga Ketua Peradi Makassar.
“Karena sekarang kita juga saling menjaga kondisi agar apa yang diharapkan oleh klien kami itu akan tercapai,” lanjutnya.
Selain meladeni gugatan perdata GMTD, Hasman Usman juga akan membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan memasukkan laporan ke Polda Sulsel.
Laporan pidana terkait adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen.
”Berkaitan dengan laporan itu, karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data-data yang mereka miliki,” ujarnya.
Hasman optimis BPN Makassar sebagai turut tergugat akan mempertahankan SHG yang dikeluarkan kepada PT Hadji Kalla.
“Jadi mereka juga akan mempertahankan produk yang lama dari pada produk yang baru. Dia dalam posisi turut tergugat,” jelasnya.
Hanya saja, PT Hadji Kalla, mengklaim telah mengantongi empat SHGB yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996.
Alas hak diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Keempat, bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Selain bukti kepemilikan empat HGB, Kalla juga mengklaim memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2
PT Hadji Kalla telah menguasai lahan di Tanjung Bunga sejak 20 November 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini.
Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawarukka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.
















