Makassar,zona redaksi.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Spesial Pertengahan Tahun 2026.
Kepala Bapenda Sulsel, Winarno mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100%
“Masyarakat dapat memanfaatkan program berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% kecuali proses kendaraan baru dan denda SWDKLJJ untuk tahun sebelumnya serta yang spesial adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun sebelumnya.”ujarnya
Ia menyebutkan Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026
“Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.” sebutnya
Mantan Kadis Kominfo Sulsel ini mengaku, selain memperoleh keringanan pajak, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan grand prize umroh
“Selain memperoleh keringanan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode januari – juni 2026 berkesempatan mengikuti pengundian berbagai hadiah menarik dengan Grand Prize UMROH yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.”jelasnya
“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bayar Pajak Kendaraan Anda Sekarang, Nikmati Keringanannya, dan Jadilah Bagian dari Sulawesi Selatan yang Maju dan Berkelanjutan.”pungkasnya
![]()
















