Makassar, zona redaksi.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis terkait permohonan hibah lahan, Kamis (30/4/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, lantai 3 Kantor Walikota Makassar
Rapat ini di hadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., serta di hadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, serta instansi teknis lainnya yang berkepentangan.
Kehadiran multi-instansi ini bertujuan untuk memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dari aspek teknis, yuridis, hingga administratif keuangan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si. memaparkan progres verifikasi data tanah dan status kepemilikan lahan yang menjadi objek permohonan hibah.
la menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Pertanahan dengan BPKAD untuk memastikan aset daerah tercatat dengan akurat sebelum proses hibah finalized.
Sekda Kota Makassar dalam arahannya menegaskan bahwa proses hibah lahan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
la menginstruksikan agar seluruh instansi terkait bersinergi untuk mempercepat kelengkapan dokumen tanpa mengabaikan aspek legalitas.
“Kolaborasi antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sangat kunci dalam kasus hibah lahan ini. Saya minta BPKAD, Bagian Hukum, dan Dinas Pertanahan duduk bersama menyelesaikan kendala administrasi agar proses ini tidak berlarut-larut,” tegas Sekda.
Hasil dari rapat koordinasi ini adalah kesepakatan mengenai timeline penyelesaian berkas dan pembentukan tim verifikasi gabungan jika diperlukan.
Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi aset daerah Pemkot Makassar demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
















