Makassar, zona redaksi.id- Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja yang diduga masih berusia di bawah umur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan KIMA Square. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Temuan itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Makassar pada Sabtu (10/10/2026). Pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha tempat hiburan malam, karaoke, dan diskotek pada Kamis (15/10/2026).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan identitas serta usia pekerja dan pengunjung di tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan data kependudukan, DPRD menemukan seorang pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi dewan untuk meminta pengelola tempat hiburan malam lebih memperhatikan persyaratan usia pekerja.
“Lokasinya itu di KIMA, kemarin ada yang 16 tahun, terus belum memiliki KTP,” ungkap Rahmat Taqwa Quraisy dalam pembahasan bersama pihak terkait.
Selain persoalan pekerja di bawah umur, Komisi A DPRD Makassar juga menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masa berlaku izin usahanya telah berakhir. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta pemerintah kota melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas operasional usaha hiburan malam
![]()















