banner 1080x600
Berita  

BRIDA Makassar Siapkan Perwali, Setiap SKPD dan Unit Kerja Ditargetkan Punya Inovasi Mulai 2027

banner 120x600

Makassar, zona redaksi.id– Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tengah menyiapkan langkah kebijakan untuk memastikan inovasi tidak lagi berjalan sporadis di masing-masing perangkat daerah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengembangan dan pengelolaan invensi dan inovasi daerah yang dapat menjadi instrumen pengikat bagi seluruh SKPD dan Unit Kerja.

Melalui regulasi tersebut, setiap SKPD dan Unit Kerja didorong agar mulai 2027 memiliki dan mengembangkan inovasi sesuai bidang tugasnya, sehingga inovasi menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar aktivitas untuk mengejar peringkat dalam kompetisi inovasi.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Finalisasi Pengolahan dan Analisis Data Kajian Pemodelan Kebijakan Pengembangan dan Pengelolaan Invensi dan Inovasi Daerah Kota Makassar, yang digelar BRIDA Kota Makassar secara hybrid, Kamis (10/9/2026), di Ruang Kominfo Lantai 9, Tower Balaikota Makassar.

Rapat tersebut dihadiri Tim Kajian yang diketuai Prof. Dr. Aswanto, Tim Pengendali Mutu (TPM) dari Unhas, Prof. Tuti Bahfiarti, anggota tim penyusun naskah kebijakan, Dr. Zulkifli, Bagian Hukum Setda Kota Makassar serta Koordinator Inovasi BRIDA Kota Makassar, Dr. Muhammad Amri Akbar beserta pejabat dan staf fungsional terkait.

Bukan Sekadar Mengejar Ranking IGA

Dalam pembahasan, Ketua Tim Pengendali Mutu, Prof. Dr. Tuti Bahfiarti, menekankan agar kebijakan inovasi diarahkan pada pembentukan sistem yang mampu mengikat seluruh SKPD dan Unit Kerja.

Menurutnya, orientasi inovasi ke depan tidak seharusnya terlalu bertumpu pada ranking maupun nilai indikator dalam ajang Innovative Government Award (IGA). Yang lebih penting adalah memastikan setiap SKPD dan Unit Kerja memiliki inovasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat serta dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Targetnya bukan hanya mengejar ranking, tetapi bagaimana setiap SKPD dan Unit Kerja siap dengan inovasinya masing-masing. Semangat tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam finalisasi kajian.

Kebutuhan regulasi dinilai semakin penting karena partisipasi perangkat daerah dalam ajang IGA masih perlu diperkuat. Karena itu, Perwali diharapkan dapat memberikan instrumen pendorong sekaligus memastikan inovasi menjadi bagian dari sistem kerja pemerintahan daerah.

Tim penyusun naskah kebijakan, Dr. Zulkifli Aspan, menambahkan bahwa penguatan regulasi perlu berjalan seiring dengan penguatan basis data kajian. Menurutnya, data yang dihimpun saat ini masih didominasi data sekunder sehingga perlu dilengkapi dengan data primer. Ia juga menegaskan bahwa penyusunan Perwali perlu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Inovasi Daerah sebagai dasar hukum, terutama ketentuan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Perwali.

Inovasi Tak Harus Berbentuk Aplikasi

Hal lain yang menjadi perhatian adalah masih perlunya memperkuat pemahaman aparatur mengenai konsep inovasi.

Inovasi tidak selalu identik dengan aplikasi atau teknologi digital. Perubahan metode kerja, pelayanan publik, tata kelola, maupun praktik baru yang memberikan nilai tambah juga dapat menjadi inovasi.

Kota Makassar sendiri dinilai sebagai salah satu daerah yang cukup inovatif. Namun, konsistensi tersebut tetap membutuhkan sistem pengelolaan yang kuat agar inovasi tidak berhenti pada momentum tertentu atau hanya muncul ketika menghadapi penilaian IGA.

Karena itu, mekanisme reward and punishment serta penguatan sense of belonging terhadap inovasi turut dipandang penting. Aparatur perlu merasa bahwa inovasi merupakan bagian dari pekerjaan dan kontribusi mereka terhadap organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Data Inovasi Sejak 2019 Akan Menjadi Dasar Kebijakan

Untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan memiliki basis data yang kuat, tim kajian sepakat memperkuat naskah dengan data primer.

Salah satu data yang akan diperdalam adalah jumlah dan kategori inovasi Kota Makassar yang telah masuk dalam ajang IGA sejak 2019. Data tersebut akan digunakan untuk melihat perkembangan dan tren inovasi berdasarkan sektor, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Tim penyusun juga akan memperjelas sumber data yang digunakan dalam naskah, baik yang berasal dari SIGAP Inovasi BRIDA maupun portal IGA Kementerian Dalam Negeri. Sumber data tersebut akan dicantumkan secara jelas dalam footnote naskah kebijakan.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berbasis pada gagasan normatif, tetapi juga menggambarkan kondisi dan perkembangan inovasi Kota Makassar berdasarkan data.

Loading

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *