Makassar,zona redaksi.id- Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 di Jalan Sunu (samping Masjid Al-Markaz, depan Ayam Hizana), Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala.(10/6/26)
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan dalam penertiban ini pohkanha menurunkan 100 orang personel
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Makassar menurunkan sekitar 100 personel guna memastikan proses penertiban berjalan tertib, aman, dan kondusif.”ujarnya (10/6/26)
Ia menyebutkan, tindakan ini dilakukan setelah pemerintah setempat beberapa kali memberikan teguran dan imbauan
“Tindakan ini dilakukan setelah pemerintah setempat beberapa kali memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan.” sebutnya
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar lebih jauh mengaku penertiban dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi
“Penertiban dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, di Kantor Camat Bontoala, yang melibatkan unsur terkait sebagai tindak lanjut penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.”urainya
“Mari bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun usaha.” pungkasnya
![]()
















