Makassar, zona redaksi.id– Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Sulawesi Selatan memperketat pengawasan harga, distribusi, serta mutu pangan strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor maupun pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulsel, Dr. M. Ilyas, yang juga Sekretaris Satgas, menjelaskan pengawasan difokuskan pada 14 komoditas pangan strategis. Tim melakukan pengecekan berjenjang mulai dari distributor pertama (D1) hingga pengecer guna menelusuri potensi kenaikan harga.
“Ketika ditemukan harga naik, kami telusuri dari D1 sampai ke tingkat pengecer,” kata Rabu, 4 Maret 2026.
“Jika ada pelanggaran, konsekuensinya bisa berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, pemerintah kabupaten/kota diminta memasang papan informasi HET di pasar tradisional agar masyarakat mengetahui batas harga resmi dan dapat melakukan kontrol sosial secara langsung.
Kegiatan Satgas bulan ini diawali dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Deputi Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional pada hari Minggu 1 Maret 2026 bertempat di Ruang Rapat Tipikor Polda Sulawesi Selatan.
Pengawasan lapangan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Deputi dan Direktur terkait dari Badan Pangan Nasional, Kanit Indag Polda Sulawesi Selatan, serta OPD lingkup Pemprov Sulsel. Tim melakukan pemantauan di gudang PT Mitra Abadi Jaya Sukses (PT MAJS) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kota Makassar.
PT MAJS merupakan distributor (D1) Minyakita yang memperoleh pasokan dari PT Smart Tbk Surabaya dalam kemasan pouch dua liter. Harga beli tercatat Rp13.500 per liter, sementara harga jual ke distributor D2 dan pengecer sebesar Rp14.500 per liter. Sesuai ketentuan Kemendag Nomor 1028 Tahun 2024, HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter.
Dalam pemantauan tersebut, Deputi PKKP Badan Pangan Nasional menyarankan agar harga jual dari D1 ke D2 dapat ditekan menjadi Rp14.000 per liter. Selisih Rp500 yang diterapkan PT MAJS disebut sebagai biaya angkut.
Tim juga memantau stok dan distribusi untuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, serta Takalar.
Pengawasan berlanjut pada Selasa, 3 Maret 2026, di gudang CV Rempah Lautan Rasa, Kabupaten Maros, yang merupakan importir bawang putih.
Tim gabungan dari Badan Pangan Nasional, Ditkrimsus Polda Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, PTSP, hingga perwakilan Bulog melakukan pemeriksaan stok dan legalitas produk. Bawang putih dijual ke distributor D1/D2 sebesar Rp25.000 per kilogram dengan distribusi mencakup Makassar, Maros, dan Kendari.
Di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, tim menemukan beberapa komoditas masih berada di atas HET dan HAP per 2 Maret 2026, antara lain Minyakita dan gula pasir kemasan. Harga Minyakita tercatat berkisar Rp15.700 hingga Rp19.000 per liter, dipicu harga beli pedagang dari distributor D2/D3 yang mencapai Rp17.000 per liter.
Sementara gula pasir dijual Rp18.000 per kilogram, di atas HAP Rp17.500 per kilogram.
Setelah dilakukan sosialisasi, pedagang bersedia menyesuaikan harga gula pasir sesuai HAP. Bulog juga akan menyuplai Minyakita dan gula pasir ke toko responden SP2KP guna menjaga stabilitas harga.
Pemantauan turut dilakukan di Toko Anugerah Berkat Sukses, distributor gula dan tepung di Gowa. Hasilnya, gula merek Raja Gula dari ID FOOD dijual Rp16.700 per kilogram, sementara gula lokal Nusakita Rp15.700 per kilogram.
Pemprov Sulsel menegaskan, Satgas Saber Pangan akan terus siaga memantau stabilitas harga dan distribusi pangan di seluruh kabupaten/kota.
Upaya ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan selama Ramadan 2026.(*)
















