Parepare,zona redaksi.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Stunting Gelombang 116 Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja mandiri berupa penyuluhan hukum bertajuk “Peduli Hak Anak melalui Edukasi Pencegahan Stunting Berbasis Kesadaran Hukum” di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya pemenuhan hak anak sebagai upaya pencegahan stunting.
Materi penyuluhan mengangkat tema hak anak, pencegahan stunting, serta dasar hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia.
Program kerja tersebut dilaksanakan oleh Syafiqah Masyita Mahddyah Ruslan, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sebagai salah satu peserta KKN Tematik Stunting Gelombang 116.
Melalui kegiatan ini, peserta penyuluhan yang terdiri atas orang tua balita dan ibu hamil diberikan edukasi mengenai hubungan antara pemenuhan hak anak dengan upaya pencegahan stunting sejak dini.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan bahwa stunting bukan sekadar kondisi tubuh pendek pada anak, melainkan gangguan pertumbuhan yang berdampak pada perkembangan otak, kemampuan belajar, kesehatan, hingga produktivitas pada masa dewasa. Oleh karena itu, pencegahan stunting harus menjadi perhatian bersama melalui pemenuhan kebutuhan gizi, pemberian ASI eksklusif, imunisasi, pemantauan pertumbuhan di Posyandu, serta penerapan pola asuh yang baik.
Selain memberikan edukasi mengenai aspek kesehatan, penyuluhan ini juga menekankan aspek hukum dalam pemenuhan hak anak. Materi yang disampaikan mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak*, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting*. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait penyebab stunting, pentingnya Posyandu, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk memenuhi hak anak secara optimal. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami stunting dari sisi kesehatan, tetapi juga menyadari bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan bersama.
Melalui program kerja ini, Syafiqah berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak anak semakin meningkat sehingga upaya pencegahan stunting dapat dilakukan secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah, diharapkan dapat terwujud generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
![]()
















