Makassar,zona redaksi.id— Lurah Tamangapa, Kecamatan Manggala, Muhammad Sadli, SE., M.Si., membantah keras dugaan mark up retribusi sampah yang beredar di salah satu media online melalui pemberitaan berjudul “Lurah Tamangapa Akui Warga Wajib Terima SKRD, Dugaan Markup Iuran Sampah Kian Terbuka”.
Menurut Sadli, penarikan retribusi pelayanan kebersihan di wilayahnya telah berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.
“Tidak ada itu mark-up mark-upan retribusi sampah. Karena di sini kan sudah sesuai, ada namanya SKRD. SKRD itu semacam kuitansi retribusi yang dikeluarkan oleh kecamatan,” kata Sadli, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, besaran retribusi sampah ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan listrik yang telah didata melalui RT dan RW setempat. Data tersebut kemudian menjadi dasar penentuan tarif sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali.
“Sudah didata melalui RT/RW setempat dan berdasarkan meteran KWH-nya. Itu juga sudah diatur dalam Perwali,” ujarnya.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, kategori keluarga miskin dengan daya listrik R1 450 VA hingga R1 900 VA dibebaskan dari retribusi atau gratis.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya listrik R1M 900 VA dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan, pelanggan R1 1.300 VA dikenakan tarif Rp20 ribu per bulan, pelanggan R1 2.200 VA dikenakan tarif Rp30 ribu per bulan, dan pelanggan R1 3.500 VA dikenakan tarif Rp50 ribu per bulan.
Menanggapi dugaan adanya selisih tarif yang dibebankan kepada warga, Sadli menegaskan mekanisme penarikan retribusi tidak memberikan ruang bagi praktik mark up karena seluruh administrasi dan penerbitan SKRD berada di tingkat kecamatan.
“Bagaimana cara markup, SKRD kan dari kecamatan dan itu tidak pernah singgah di kelurahan. Langsung ke warga dan diantar oleh petugas kebersihan. Setelah uang retribusi sampah ada, maka itu langsung dibawa ke kecamatan untuk disetorkan,” tegasnya.
Sadli mengaku kesulitan melakukan penelusuran terhadap laporan yang beredar karena pelapor tidak mencantumkan identitasnya. Padahal, menurutnya, identitas tersebut penting untuk mencocokkan data pelanggan dengan kategori tarif yang berlaku.
“Yang jadi kendala karena pihak pelapor tidak mau menyebutkan identitasnya. Seandainya identitasnya diketahui, mungkin bisa kita ajak bicara mengenai apa yang dipersoalkan, apakah memang betul dan apakah tarif listriknya sudah sesuai dengan ketentuan Perwali,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penagihan retribusi dilakukan oleh petugas kebersihan di bawah koordinasi pengawas kebersihan dan dibantu RT setempat, bukan dilakukan langsung oleh pihak kelurahan.
“Jadi ada petugas-petugas yang melakukan penagihan di bawah. Dalam hal ini ada pengawas kebersihan beserta anggota-anggotanya, di samping dibantu pihak RT setempat,” katanya.
Terkait keluhan pelayanan pengangkutan sampah, Sadli mengakui terdapat kendala teknis yang sesekali menghambat proses pengangkutan. Namun secara umum pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebetulnya lancar pengambilan sampahnya. Cuma kadang terkendala di TPA. Biasanya saat musim hujan kondisi licin sehingga kendaraan pengangkut menjadi lambat kembali untuk menjemput sampah warga,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Kebersihan Kelurahan Tamangapa, Iwan, menjelaskan bahwa tarif Rp25 ribu yang sempat dipersoalkan warga merupakan tarif lama sebelum diberlakukannya Perwali Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tarif berdasarkan daya listrik pelanggan.
“Itu tarif sebelum berlakunya Perwali. Dulu memang tarifnya Rp25 ribu. Setelah Perwali berlaku, tarif disesuaikan dengan meteran listrik masing-masing pelanggan,” kata Iwan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkutan sampah di wilayah Tamangapa dilakukan tiga kali dalam sepekan karena armada harus melayani sejumlah titik secara bergantian.
“Jadwal pengangkutan sampah tiga kali dalam seminggu karena ada juga titik lain yang harus dijemput. Selain kendala di lapangan, kami juga terkendala jumlah unit atau kendaraan pengangkut sampah,” pungkasnya.
![]()
















