Makassar,zona redaksi.id— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan Kota Makassar terus memperkuat perlindungan konsumen melalui sosialisasi metrologi legal. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Evy Aprialti, mengatakan, tera dan tera ulang yang menjadi rangkaian HUT Kota Makassar ke- 419 ini, merupakan bagian penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang adil. Pelaku usaha yang menggunakan peralatan wajib tera dan tera ulang diharapkan memahami kewajibannya.
“Kegiatan ini perlu dilakukan agar para pelaku usaha yang menggunakan peralatan yang wajib ditera dan ditera ulang memahami pentingnya kegiatan tersebut. Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki peralatan ukur agar memahami betapa pentingnya tera dan tera ulang,” ujar Evy.
Menurutnya, penerapan metrologi legal tidak hanya memberikan kepastian kepada pelaku usaha, tetapi juga memberikan rasa aman kepada konsumen. Ketepatan ukuran dan takaran menjadi salah satu faktor penting agar konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan.
“Kami ingin para pelaku usaha di Kota Makassar, khususnya yang melakukan kegiatan perdagangan, maupun konsumen atau pembeli, dapat memahami pentingnya tera dan tera ulang. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dalam melakukan transaksi,” katanya.
Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Wahyudin Ali Achmad, menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam melindungi masyarakat saat melakukan transaksi menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Transaksi harus dilakukan dengan menggunakan standar metrologi legal, yaitu memastikan ketepatan ukuran dan takaran,” ujar Wahyudin.
Ia mengatakan, tera dan tera ulang juga bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dibeli. Konsumen harus mendapatkan produk dengan ukuran dan takaran yang akurat serta sesuai dengan nilai transaksi.
Selain itu, sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran tertib ukur di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha yang wajib melakukan tera dan tera ulang. Kewajiban tersebut umumnya dilakukan satu kali dalam setahun.
Wahyudin menjelaskan, pengawasan metrologi legal mencakup berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perdagangan. Tidak hanya timbangan makanan dan barang, tetapi juga peralatan di SPBU, alat timbang pedagang emas, serta berbagai peralatan ukur lainnya.
“Intinya, kegiatan ini bertujuan menghadirkan perdagangan yang jujur. Kami ingin para pelaku usaha dan konsumen bisa paham sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melakukan transaksi, baik di pasar, swalayan maupun tempat-tempat tertentu yang menggunakan peralatan tera dan tera ulang,” jelasnya.
Sosialisasi pengawasan dan penyuluhan metrologi legal tersebut digelar di Aerotel Smile Hotel Makassar, Kamis (8/10/2026). Kegiatan diikuti 100 peserta yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen, yang sumber anggarannya dari APBD Pemkot Makassar.
![]()















