Makassar,zona redaksi.id— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, menyoroti masih tingginya angka kesalahpahaman dan sentimen negatif di tengah lapisan masyarakat terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui kampanye edukasi terstruktur, pihak otoritas kesehatan daerah berupaya keras mereduksi stigma sosial yang kerap kali menjadi batu sandungan utama bagi proses kesembuhan para penyintas.
Gangguan jiwa itu sendiri didefinisikan secara medis sebagai bentuk anomali atau gangguan klinis pada fungsi pikiran, perasaan, serta perilaku individu.
Dampak dari kondisi ini secara langsung mengintervensi serta menurunkan kualitas fungsi kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup sosial maupun profesional.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan sektor medis semata, melainkan esensi kemanusiaan tentang bagaimana masyarakat memperlakukan sesama. Perilaku diskriminatif dinilai justru memperparah komorbiditas psikologis pasien.
”Gangguan jiwa atau ODGJ ini bisa dialami oleh siapa saja tanpa memandang usia, status sosial, maupun latar belakang seseorang. Namun sayang, hingga saat ini masih banyak mitos dan stigma keliru yang berkembang subur di masyarakat. Prasangka buruk inilah yang justru membuat saudara-saudara kita yang sedang mengalami gangguan mental merasa takut, malu, bahkan enggan untuk mencari bantuan profesional,” ujar dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Pihak Dinkes Makassar merangkum sedikitnya ada empat mitos klasik yang hingga kini masih dipercayai oleh masyarakat luas secara keliru, di antaranya anggapan bahwa gangguan jiwa terjadi akibat kurangnya iman atau mental yang lemah.
Asumsi bahwa ODGJ selalu berperilaku berbahaya, vonis tidak bisa sembuh total, hingga persepsi bahwa kondisi ini hanya menjangkiti kelompok masyarakat tertentu saja.
Secara medis, seluruh asumsi tersebut dibantah secara tegas. Fakta klinis menunjukkan bahwa gangguan jiwa merupakan kondisi kesehatan murni yang dipengaruhi oleh multi-faktor yang kompleks, yang meliputi kombinasi faktor biologis (genetika dan neurokimia), faktor psikologis (trauma dan pola asuh), serta faktor lingkungan sosial.
Data kedokteran jiwa, menurut Dinkes Makassar, juga mengonfirmasi bahwa sebagian besar ODGJ sama sekali tidak berbahaya.
Dengan intervensi penanganan medis, terapi psikologis, serta pemberian obat-obatan yang tepat secara berkala, para penderita memiliki peluang yang sangat besar untuk pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Keberadaan pola pikir diskriminatif atau stigma buruk di lingkungan pemukiman membawa konsekuensi yang destruktif bagi para penderita gangguan mental.
Dinas Kesehatan mencatat rentetan dampak sistemik yang diakibatkan oleh pengucilan sosial tersebut:
Takut Mencari Bantuan: Munculnya rasa takut dan penolakan dari dalam diri penderita untuk mengakses layanan fasilitas kesehatan.
Dikucilkan dari Lingkungan: Isolasi sosial atau tindakan dijauhi dari lingkungan interaksi pertemanan dan bertetangga.
Mengalami Diskriminasi: Tindakan diskriminasi nyata dalam aspek pemenuhan hak hidup, pekerjaan, maupun pendidikan.
Kondisi Semakin Memburuk: Anjloknya kondisi psikologis secara drastis yang memicu status klinis pasien kian memburuk.
Menurut dr. Nursaidah, hambatan terbesar dalam memitigasi kasus gangguan jiwa di Makassar saat ini bukanlah pada keterbatasan fasilitas medis, melainkan pada tembok psikologis masyarakat yang memenjarakan hak-hak ODGJ untuk pulih.
”Stigma negatif yang dilekatkan masyarakat justru menjadi penghambat utama dalam proses pemulihan medis pasien. Oleh karena itu, mari kita setop memberikan label negatif atau menjatuhkan ‘hakim sosial’ secara terburu-buru. Kita harus membangun lingkungan yang inklusif, penuh kepedulian, dan mendukung mereka untuk mendapatkan pengobatan profesional. Ingatlah selalu bahwa urusan kesehatan mental adalah tanggung jawab kolektif kita bersama,” pungkasnya tegas.
Sebagai langkah konkret operasional, Dinkes Makassar mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif mengedukasi diri sendiri dan keluarga terdekat, menghentikan labeling buruk pada ODGJ, serta segera merujuk kerabat atau warga yang menunjukkan indikasi gangguan jiwa ke puskesmas terdekat atau dokter spesialis kedokteran jiwa demi penanganan dini yang tepat. (*)
















