Makassar, zona redaksi.id– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar kembali melaksanakan klarifikasi kepemilikan tanah di ruang Tim Ahli Kantor Walikota Makassar (22/4/26).
Kegiatan digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait status dan kepemilikan lahan di wilayah kota.
Dalam kegiatan ini terlihat jajaran Dinas Pertanahan Kota Makassar lansung mengecek satu persatu setiap berkas yang telah dimasukkan oleh pemilik lahan secara baik dan benar sekaligus lansung menyampaikan apa bila dianggap masih ada yang kurang
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menekankan pentingnya koordinasi lintas bidang dan akurasi data pertanahan agar proses klarifikasi berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan pertanahan demi mendukung pembangunan kota yang tertata dan berkeadilan.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa lahan atau tanah yang dilakukan klarifikasi seperti di jalan Pannampu, kemudian di Jalan Barang lompo Kelurahan Malimongan Kecamatan Wajo seluas kurang lebih 7 are
















