Makassar, zona redaksi.id– Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos., MM, mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Biringkanaya untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa Antang hanya akan menerima sampah residu dan limbah B3.
Maharuddin menegaskan bahwa pemilahan sampah merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Mulai dari rumah kita masing-masing. Pisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan disiplin memilah sampah, kita turut menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan mendukung program Makassar menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Maharuddin.
Ia menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, buah, dan daun dapat diolah menjadi kompos.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, dan kardus dapat didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi. Adapun sampah residu dan limbah B3, seperti tisu bekas, popok, masker, dan limbah berbahaya lainnya, menjadi satu-satunya jenis sampah yang akan diterima di TPA Antang.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga mengajak seluruh kelurahan, RT/RW, bank sampah, sekolah, pelaku usaha, hingga komunitas untuk aktif mengedukasi masyarakat agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan sehari-hari.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kita optimistis Biringkanaya dapat menjadi contoh wilayah yang peduli terhadap pengelolaan sampah dan mendukung terwujudnya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Maharuddin.
![]()
















