Makassar, zona redaksi.id– Mewakili Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Makassar,Dr. Muhammad Amri Akbar, S.P., M.Si.,menghadiri Kegiatan Penginputan Indikator Evidence Inovasi pada Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan yang sangat penting dan strategis ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Makassar (17/6/26))
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Makassar H. Haidil Adha, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan dan kualitas evidence inovasi daerah yang akan dilaporkan pada sistem IGA Kemendagri
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan capaian Indeks Inovasi Daerah serta memperkuat budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.” ucapnya
Langkah strategis ini sekaligus bertujuan untuk mengoptimalkan pelaporan data, memastikan validitas dokumen pendukung dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mendongkrak capaian Indeks Inovasi Daerah Kota Makassar
BRIDA Makassar secara aktif melakukan pendampingan penginputan indikator dan evidence (bukti dukung) inovasi daerah ke dalam sistem Innovative Government Award (IGA) Kemendagri RI.
Proses ini ditujukan untuk memaksimalkan pelaporan indeks inovasi daerah guna mempertahankan predikat Kota Makassar sebagai Kota Terinovatif nasional
Pendampingan penginputan ini dilakukan melalui beberapa tahapan dan fasilitas utama:
*Penggunaan Dashboard Terpadu: BRIDA menggunakan portal SIGAP INOVASI untuk menstandarisasi data inovasi, mengunggah evidence, dan memantau tahapan pelaporan secara transparan
Bimbingan Teknis dan Coaching: Secara rutin, BRIDA menggelar coaching transformasi dan penginputan data, termasuk menyasar produk aktualisasi Latsar CPNS agar masuk ke dalam sistem penilaian Kemendagri.
Standarisasi Syarat Inovasi: BRIDA mengarahkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan inovasi yang diusulkan memiliki pembaharuan, maksimal berusia 2 tahun, dan wajib menyertakan bukti dukung terukur.
Pemantauan dan kelengkapan berkas IGA dilakukan melalui kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah yang dipusatkan di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar.
Alur Penginputan & Verifikasi Indikator Evidence Proses pelaporan inovasi daerah dilakukan melalui mekanisme berikut untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri
Pengajuan oleh OPD: Perangkat daerah/OPD mengisi metadata profil inovasi dan mengunggah lampiran dasar ke sistem.
Verifikasi Evidence oleh BRIDA: Tim BRIDA Makassar memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, akurasi pemenuhan 20 indikator kematangan, serta bobot penilaian sebelum dikirim ke pusat.
Uji Coba: Melakukan pendampingan dan evaluasi dampak inovasi pada lingkup unit kerja kecil.
Penerapan & Pelaporan: Penyebarluasan inovasi secara luas dan finalisasi pelaporan data ke sistem nasional IGA Kemendagri.
Dokumen Utama & Indikator Kematangan yang Diinput Berdasarkan pedoman umum Indeks Inovasi Daerah, komponen utama yang wajib diisi dan dilengkapi bukti fisiknya meliputi:
Proposal Inovasi: Nama inovasi, tahapan (uji coba atau penerapan), inisiator, jenis, bentuk, urusan pemerintahan, dan waktu penerapan.
Rancang Bangun: Uraian mendalam mengenai latar belakang, pokok perubahan yang dihadirkan, serta keunggulan produk/layanan.
Indikator Bukti Dukung (Evidence): Mengunggah dokumen legalitas (SK, Perwali/Perbup), regulasi daerah, dokumentasi teknis (foto/video), bukti sosialisasi, hingga data replikasi jika inovasi tersebut diadopsi oleh unit kerja atau instansi lain.
![]()
















