banner 1080x600

Komisi A DPRD Makassar Usulkan Pembentukan Ranperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

banner 120x600

Makassar, zona redaksi.id– Peredaran minuman beralkohol melalui media sosial dan layanan pengantaran barang menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kota Makassar. Melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, pengawasan penjualan minuman beralkohol tidak hanya menyasar toko dan tempat usaha konvensional, tetapi juga transaksi yang berlangsung melalui platform digital.

Komisi A DPRD Makassar mengusulkan pembentukan Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang selama ini menjadi landasan pengawasan minuman beralkohol di Kota Makassar.

Usulan itu disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda inisiatif Komisi A di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Dalam penjelasannya, RTQ mengungkapkan bahwa perkembangan sistem perizinan berusaha dan pola perdagangan masyarakat menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah transaksi minuman beralkohol melalui media sosial maupun layanan pengantaran barang.

“Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif, sehingga perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Menurut RTQ, pengawasan terhadap penjualan secara daring harus menjadi bagian penting dalam regulasi baru tersebut. Beberapa aspek yang perlu diatur mencakup pembatasan perdagangan, verifikasi usia konsumen, hingga perlindungan data pribadi dalam proses transaksi.

Selain mengatur pola perdagangan, Ranperda ini juga diarahkan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarperangkat daerah. Instansi yang terlibat meliputi perangkat daerah bidang perdagangan, perizinan, pariwisata, kesehatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi dengan instansi vertikal seperti kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Bea Cukai juga menjadi perhatian Komisi A.

Sinergi lintas instansi dinilai penting agar setiap temuan pelanggaran dapat diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Komisi A berpandangan bahwa penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 secara menyeluruh lebih tepat dibandingkan hanya mengubah sebagian pasal. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.

Berdasarkan naskah akademik, materi Ranperda mencakup tujuh kelompok pengaturan. Substansinya meliputi ketentuan umum, tujuan dan kewenangan perangkat daerah, penggolongan minuman beralkohol, legalitas usaha, serta verifikasi teknis dan penelitian lapangan.

Ranperda tersebut juga akan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, pembatasan usia konsumen, pengawasan minuman beralkohol tradisional, hingga pemeriksaan kepatuhan berbasis risiko.

Dalam aspek penindakan, regulasi ini memuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan berupa pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, serta pengamanan administratif barang yang dibedakan dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Pengaturan koordinasi pengawasan, pertukaran data, penerusan temuan kepada instansi berwenang, hingga ketentuan peralihan dan penutup juga menjadi bagian dari materi Ranperda. Termasuk di dalamnya rencana pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Dalam rekomendasinya, Komisi A meminta dukungan seluruh fraksi DPRD Makassar dan kerja sama Pemerintah Kota Makassar agar usulan tersebut dapat berlanjut ke tahapan pembentukan peraturan daerah.

Komisi A juga mendorong keterlibatan perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat terdampak selama proses pembahasan.

Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Pemerintah Kota Makassar diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, serta kapasitas petugas. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pengujian kelayakan materi Ranperda.

Melalui regulasi baru ini, Komisi A berharap pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Makassar semakin terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

 

 

 

Loading

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *