Makassar,zona redaksi.id- Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan administrasi kependudukan.
Hal ini menindaklanjuti ditemukannya pekerja yang diduga masih berusia di bawah umur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan KIMA Square.
Ia meminta agar pekerja yang belum memenuhi persyaratan usia tidak dipekerjakan serta pekerja dari luar daerah melaporkan keberadaannya kepada pemerintah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan,” kata Tri Sulkarnain Ahmad belum lama ini
Menurut Tri, pendataan pekerja diperlukan untuk membantu pemerintah mengetahui identitas dan keberadaan tenaga kerja di wilayahnya. Ia juga meminta agar persoalan perizinan yang ditemukan dalam sidak ditelusuri lebih lanjut, termasuk menindaklanjuti laporan pengusaha mengenai dugaan hambatan dalam proses pengurusan izin.
Komisi A DPRD Makassar berencana menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar. Langkah tindak lanjut yang dipertimbangkan meliputi pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JelajahiKota
DPRD juga mendorong agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkala. Rahmat menyebut pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan pengelola benar-benar menindaklanjuti persoalan perizinan dan tidak sekadar menyampaikan janji perpanjangan dokumen.
Temuan di KIMA Square tersebut menjadi perhatian DPRD Makassar dalam upaya memperkuat pengawasan usaha hiburan malam, terutama terkait perlindungan anak dan kepatuhan terhadap perizinan. DPRD berharap pemerintah kota bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak serta keselamatan pekerja di bawah umur
![]()















