Makassar, zona redaksi.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperluas digitalisasi layanan pajak sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Saat ini, Bapenda telah mendigitalisasi empat jenis pajak, yakni Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski demikian, masih ada masyarakat yang memilih membayar secara konvensional melalui teller atau agen bank.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan bahwa digitalisasi akan diperluas ke seluruh jenis pajak, termasuk pajak parkir, hiburan, hotel, restoran, hingga pajak penerangan jalan.
“Kami berusaha menciptakan aplikasi yang bagus untuk pembayaran semua jenis pajak. Tantangannya adalah integrasi dengan tim IT pihak bank,” ujarnya saat ditemui di Hotel Novotel Grand Shayla, Jalan Chairil Anwar, Senin (17/11/2025).
Bapenda Makassar memiliki aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi)sebagai kanal informasi dan pembayaran pajak secara digital. Menurut Asminullah, penggunaan aplikasi ini meningkat pesat setiap tahun.
“Terakhir itu meningkat sekitar 400 persen penggunaan aplikasi online untuk membayar pajak,” jelasnya.
Meski begitu, layanan pada Pakinta masih perlu diperluas agar mencakup seluruh jenis pajak. Ke depan, Bapenda juga berencana mengintegrasikan Pakinta dengan platform induk Pemkot Makassar, Lontara Plus.
“Semua aplikasi akan bersatu di Lontara Plus. Kami menunggu teman-teman Kominfo untuk menghubungkan Pakinta dengan Lontara Plus,” ujarnya.
“Nantinya pembayaran tetap bisa lewat Pakinta, tetapi fitur pengembangan pajak dibuka juga melalui Lontara Plus.”
Selain memperluas digitalisasi pajak, Bapenda Makassar juga sedang menyiapkan opsi transaksi menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
“Ini masih baru bagi kita. Kami akan konsultasikan ke Bank Sulselbar apakah KKI sudah tersedia di Makassar,” ucap Asminullah.
















