banner 1080x600
Berita  

Tegakkan Aturan Larangan Parkir, Dishub dan Kepolisian Ambil Tindakan Tegas

Operasi yang digelar Selasa (14/10/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes dan unsur terkait lainnya menindak tegas parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, terutama di area sekitar Polrestabes Makassar.
banner 120x600

Makassar,zona redaksi.id— Operasi yang digelar Selasa (14/10/2025), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes dan unsur terkait lainnya menindak tegas parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, terutama di area sekitar Polrestabes Makassar.

Penertiban ini melibatkan Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub, Kejaksaan, serta personel Denpom XIV/4 Makassar. Beberapa kendaraan roda dua dan empat yang nekat parkir di zona yang jelas terlarang di mana terdapat plang “P dicoret” berhasil terjaring.

Menurut Irwan, Kabid Terminal dan Perparkiran (TPAI) Dishub Makassar, tindakan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga agar bahu jalan dan area sekitar rambu larangan tetap bebas dari kendaraan. Ia menegaskan bahwa seluruh ruas Jalan Ahmad Yani memang termasuk dalam kawasan tanpa parkir.

“Jalan Ahmad Yani ini memang larang parkir di sepanjang jalan, prioritas Jalan Ahmad Yani,” tegas Irwan, merujuk pada maraknya sorotan publik beberapa hari terakhir terhadap kondisi parkir liar di kawasan tersebut.

Dalam operasi, petugas tidak segan-segan melakukan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan. Di samping itu, Satlantas juga ikut melakukan penilangan, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan KBO di lapangan.

Melalui penertiban ini, Dishub dan Satlantas berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menjaga kelancaran dan keamanan sepanjang Jalan Ahmad Yani. (***)

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *