Makassar, zona redaksi.id— Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly didampingi Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Muhammad Rheza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Hasanuddin, memimpin rapat koordinasi penertiban parkir Ruko Diamond Ramayana Kecamatan Panakkukang di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, PTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.
Sekda Zulkifly menyampaikan pihaknya segera menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond di Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan warga serta temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Sekda Zulkifly menjelaskan rapat koordinasi ini digelar untuk menyatukan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko Panakkukang Diamond yang selama ini dikelola pihak swasta.
Ia mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah masyarakat setempat menyampaikan keberatan kepada pemerintah kota. Keluhan itu terutama terkait besaran tarif parkir yang dinilai tinggi serta pengelolaan yang dianggap tidak optimal.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Menurutnya, kondisi kawasan ruko tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Pasalnya, setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dan memiliki sertifikat masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir di kawasan tersebut pada prinsipnya harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko atau masyarakat setempat.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko melalui musyawarah,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran pemerintah kota, kata Zulkifly, pengelolaan parkir tersebut belum memiliki izin resmi.
“Kita melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya izin juga berdampak pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang layak, seperti ketersediaan CCTV, sistem keamanan, hingga standar operasional yang jelas.
“Karena izinnya tidak ada, maka standar parkir yang layak juga tidak terpenuhi. Misalnya diduga tidak ada CCTV, sistem pengamanan, dan standar operasional lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah kota menemukan dua pelanggaran utama yang menjadi dasar rencana penertiban.
“Pertama, adanya keluhan masyarakat yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah. Kedua, tidak adanya izin pengelolaan parkir yang sah. Dua hal ini menjadi dasar kita untuk melakukan penertiban,” ungkap Mantan Camat Ujung Pandang itu .
Meski demikian, kata Zul sapaan akrabnya Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pemerintah akan melengkapi sejumlah dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Dokumen tersebut antara lain surat keluhan warga yang disampaikan melalui kecamatan dan kelurahan serta berita acara proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang. Ia menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kita lengkapi dulu dua hal tersebut, yaitu keluhan warga secara tertulis dari kecamatan dan proses penyerahan fasum-fasos. Targetnya selesai sebelum Lebaran,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, penertiban akan dilakukan setelah Idulfitri agar tidak mengganggu aktivitas petugas di lapangan selama bulan Ramadan.
“Penertiban akan kita lakukan setelah Lebaran. Kalau dilakukan saat Ramadan, dikhawatirkan bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” kata Zulkifly.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan langkah teknis penertiban, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Selain itu, PD Parkir Makassar Raya juga diminta menyiapkan skema pengelolaan parkir apabila nantinya kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah kota.
“Kami juga meminta PD Parkir menyiapkan skema pengelolaan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola oleh pemerintah kota, tentu dengan tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat,” ujarnya.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” jelasnya. (*)
















