Makassar, zona redaksi.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani kembali mempertanyakan haknya pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemberhentian jabatan Sekprov Sulsel sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 175/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 27 September 2023 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 290 K/TUN/2024 tanggal 22 juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Abdul Hayat Gani Mengatakan, Kemenangan hingga ditingkat MA harusnya dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap sekaligus menegakkan aturan dan regulasi yang ada.
” Kebetulan saja saya menang ini, bagiamana kalau saya di kalah konsekuensinya itu adalah ibarat main ular tangga kena lansung turun 58 tahun pensiun dan mengembalikan tunjangan staf ahli itu, dan saat ini saya menang hargai itu kemenangan saya, apa lagi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”ucap Abdul Hayat Gani saat ditemui disalah satu Warkop di Makassar (11/4/25).
Ia menjelaskan dari keputusan MA pengadilan mengaktifkan kembali dirinya sebagai Sekda hingga sekarang.
“Pengadilan mengaktifkan kembali saya dan mengangap saya Sekda sampai sekarang, saya menuntut tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan sekda sebagai kompensasi kerugian saya dong,”ujarnya.
Dia mengaku, tidak akan berhenti untuk terus mengugat sampai kapanpun karena ini untuk menegakkan aturan.
“Langkah selanjutnya saya akan menggugat sampai kapan pun, tidak ada istilah saya lelah, kebetulan saja saya dilahirkan sebagai anak pejuang. Sampai saya tidak ada di dunia ini kalau tidak diselesaikan akan terus dituntut, saya mau tegakkan aturan dan regulasi kalau ada aturan inkrah tidak ditegakkan mau bagiamana negara ini, untuk apa, nanti adek-adek penerus akan berkata apa, saya melaksanakan konferensi pers untuk menuntut keadilan, kepada siapa lagi, apa lagi Bapak Presiden setuju bagiamana menegakkan keadilan, karena kalau tidak dijalankan bagaimana wibawa negara, makanya harus dituntaskan ,”urainya
Menurutnya, kerugian materil akibat ini kurang lebih sekitar Rp 8 Milyar.
“Saya kalkulaisi kurang lebih Rp 8 milyar, saya komisaris utama BPD yang saya di berhentikan karena bukan sekda, jadi imbas ini, apa saja yang saya terima gara-gara ini seperti tunjangan sebagai komisaris Rp 71 juta perbulan, termasuk nota bahan bakar dan perjalanan, ini belum saya mengugat perbuatan melawan hukum dan ini akan tetap lanjut,”sebutnya
Abdul Hayat Gani menambahkan, persoalan ini menggambarkan bagaimana seorang pejabat saja dibuat begini apa lagi rakyat biasa.
“Waktunya sekarang saya berdiri tegak di sini, saya cuma ingin memperlihatkan bagaimana yang pejabat saja dikasi begini apa lagi rakyat jelata, mudah-mudahan Bapak Presiden menyikapi ini , kalau ada asn yang saya angap saya dizolimi,”tambahnya.
“Tidak usah jabatan sekda dikembalikan, tapi kembalikan apa kerugian saya selama dua tahun ini, Saya kira Pimpinan diatas sudah tau kalau kerugian saya dicermati dengan baik supaya endingnya bagus, karena ini maunya putusan bukan memaksakan,”tutupnya
















