Makassar, zona redaksi.id– Sempat beredar kabar di beberapa platform media online dan media sosial, informasi tentang dugaan tunggakan pembayaran Pajak Parkir oleh pihak Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas).
Kabar ini muncul menyusul hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar di beberapa gedung dan area yang mengelola perparkiran.
Sehubungan hal tersebut, pihak manajemen RS Unhas telah menyampaikan penjelasan ke publik. Pengelolaan parkir di lingkung RS Unhas bukan kewenangan manajemen RS Unhas, melainkan dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT. Batara Semesta Perkasa. Hubungan kerja antara pihak swasta tersebut berlangsung melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset.
Menindaklanjuti informasi ini, pihak Universitas Hasanuddin telah mengambil sejumlah langkah. Pembayaran pajak parkir ke Pemerintah Kota Makassar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pihak swasta (PT. Barata Semesta Perkasa), sesuai isi kontraknya dengan Universitas Hasanuddin. Untuk itu, Unhas menginstruksikan kepada mitra swasta ini untuk segera melakukan penyelesaian pajak parkir.
Dalam perkembangan terbaru, manajemen PT. Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa pada hari Jum’at (6/3/2026), pihaknya telah menyelesaikan seluruh tunggakan pajak parkir sebesar Rp.173.000.8000,- atau seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah.
Sebelumnya, pihak mitra swasta pengelola perparkiran ini mengakui bahwa tunggakan pajak parkir yang terjadi disebabkan karena ketidakpahaman mereka dalam mekanisme penghitungan pajak. Manajemen PT. Batara Semesta Perkasa berkomitmen untuk memastikan tidak akan mengulangi kelalaian dalam hal perpajakan.
















