Makassar, zona redaksi.id – Aparat Satpol PP Kecamatan Mariso kembali melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar atau area pedestrian di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Minggu pagi (23/11/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Camat Mariso untuk menjaga kerapihan, kenyamanan, dan keindahan ikon wisata kota Makassar.
Penertiban dilakukan secara persuasif oleh jajaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso bersama petugas Satpol PP. Pedagang yang sebelumnya menempati trotoar diarahkan masuk ke area Lapangan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) sebagai lokasi yang telah disiapkan untuk penataan.
Camat Mariso Aswin Kertapatig Harun, menegaskan bahwa pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan tidak dibenarkan karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan merusak estetika kawasan CPI, yang menjadi salah satu lokasi unggulan wisata di Kota Makassar.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tertib dan mengikuti aturan yang telah disepakati. Area pedestrian harus tetap bersih dan dapat digunakan oleh masyarakat umum. Untuk itu, kami telah menyiapkan area penampungan di lapangan MNEK agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu keindahan CPI,” ujar Aswin melalui arahan yang disampaikan kepada jajaran Trantib Kecamatan.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas berdialog langsung dengan para pedagang, memberikan pemahaman terkait aturan penggunaan ruang publik, serta mengarahkan mereka ke lokasi yang telah disiapkan. Pendekatan humanis tetap dikedepankan agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak terhambat, namun tetap sesuai dengan regulasi.
Masyarakat yang beraktivitas di kawasan CPI menyambut baik langkah ini, karena area pedestrian kini dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Aswin kertapati Harun, berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan mendorong terciptanya ruang publik yang aman, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung kota Makassar.(*)

















