Makassar, zona redaksi.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Polrestabes Makassar dan kembali melakukan penertiban gelandangan, pengemis (gepeng), dan anak jalanan (anjal). Kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufrie.
Penertiban berlangsung pada Selasa (10/9/2025) malam dengan menyasar sejumlah titik, di antaranya lampu lalu lintas Jalan A.P. Pettarani, Boulevard, dan sekitarnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Makassar, Muh. Zuhur, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut berhasil dijangkau 11 klien anak jalanan serta 2 orang gelandangan pengemis.
“Penjangkauan dilakukan oleh Satpol PP BKO Dinsos untuk penegakan Perda. Selanjutnya, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan mental, sosial, dan rohani di UPT RPTC (Liponsos Mulia),” jelasnya.
Kadis Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan anak jalanan maupun gepeng di jalan raya.
“Tujuan kami bukan sekadar menertibkan, tapi juga memberikan pembinaan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak lagi turun ke jalan,” ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir aktivitas anak jalanan dan gepeng di jalan raya sekaligus memberikan peluang pembinaan agar mereka mampu mandiri dan terarah.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan , jajaran Satpol PP senantiasa siap mendukung langkah-langkah dan upaya penertiban gepeng dan anjal demi terwujudnya Makassar yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat

















