Makassar, zona redaksi.id- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Makassar yang ke-418, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak, antara lain:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Tempat Rekreasi (PBJT) yang mencakup:
Makanan dan/atau minuman
Tenaga listrik
Jasa perhotelan
Jasa parkir
Jasa kesenian dan hiburan
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah (PAT)
Pajak Sarang Burung Walet
Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak lebih hemat dan bebas denda. Program ini berlaku selama periode perayaan Hari Jadi Kota Makassar, sehingga jangan sampai terlewatkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bapenda Kota Makassar atau mengunjungi situs resmi Bapenda.
















