banner 1080x600
Berita  

Pemkot Makassar Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026, Anggaran Disiapkan Rp86 Miliar

banner 120x600

Makassar,zona redaksi .id– Pemerintah Kota Makassar, memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.

Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” jelas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Melalui kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu.

Hal ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk dalam daftar penerima THR.

Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dakhlan menjelaskan, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional.

Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji. Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa waktu pembayaran THR sebenarnya masih cukup longgar karena masih tersedia waktu pada awal pekan depan.

Namun demikian, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjutnya.

Dakhlan juga menegaskan bahwa secara umum substansi Perwali terkait THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan utama hanya terletak pada rencana pengaturan bagi pegawai berstatus paruh waktu.

“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” katanya.

Terkait besaran anggaran yang disiapkan, Dakhlan menyebutkan bahwa untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

Sementara jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak akan disamakan dengan ASN. Namun pemerintah berupaya agar tetap ada bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.

“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutup Dakhlan.

Diketahui, saat ini, jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik. (*)

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *