Makassar,zona redaksi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat, dalam pembangunan kota melalui sektor pajak.
Melalui akun media sosial resminya, Bapenda Makassar gencar mensosialisasikan kemudahan membayar PBB. Dengan slogan “Jangan ki’ Lupa Bayar PBB Ta’ Sebelum Jatuh Tempo”, Bapenda mengajak warga Makassar untuk menjadi warga yang taat pajak.
Beragam Pilihan Pembayaran PBB yang Lebih Mudah
Untuk mempermudah wajib pajak, lanjut Andi Asminullah, Bapenda Makassar telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang bisa diakses dengan mudah dan cepat.
“Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre panjang, karena pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline,” terang Asminullah.
Pembayaran PBB Makassar dapat melalui:
Aplikasi PAKINTA: Aplikasi resmi dari Bapenda Makassar yang terintegrasi untuk berbagai jenis pajak daerah, termasuk PBB. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Mitra Pembayaran Digital: Pembayaran bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia dan ShopeePay, serta dompet digital seperti GoPay dan QRIS.
Lembaga Keuangan dan Kantor Pos: Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank Sulselbar, PT. Pos, dan gerai retail seperti Indomaret.
Cara Cek dan Bayar PBB Online Lewat HP
Proses pembayaran PBB kini semudah menggunakan ponsel pintar. Berikut langkah-langkah sederhana untuk membayar PBB secara online melalui aplikasi PAKINTA atau platform digital lainnya:
Unduh dan Instal Aplikasi: Unduh aplikasi PAKINTA dari toko aplikasi resmi (Google Play Store atau Apple App Store).
Cek Tagihan: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Anda.
Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda, baik itu transfer bank, dompet digital, atau gerai retail.
Konfirmasi dan Simpan Bukti: Lakukan pembayaran sesuai petunjuk dan pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Bapenda Makassar mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga batas waktu jatuh tempo, untuk menghindari denda keterlambatan dan turut serta dalam memajukan pembangunan Kota Makassar yang dijuluki “Kota Dunia”. (*)