Makassar, zona redaksi.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mempunyai peran stategis dalam mensukseskan pemilihan Ketua RT dan RW yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Desember mendatang
Satpol PP Kota Makassar mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk dalam tahapan pemilihan ketua RT dan RW sekota Makassar
Komitmen ini di tunjukkan Jajaran Satpol PP Kota Makassar dengan menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025, yang digelar di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).
Kegiatan ini dibukan lansung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, yang menegaskan bahwa Satpol PP, camat dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Sekda Makassar Andi Zulkifly menekankan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui sejumlah instrumen, antara lain LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), serta Ringkasan LPPD (RLPPD).
Seluruh laporan ini, kata dia, menjadi indikator capaian penyelenggaraan pemerintahan yang akan dinilai oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, seluruh program pemerintah harus diawali dengan pemenuhan belanja wajib pada enam sektor tersebut sebelum diarahkan pada visi–misi Wali Kota.
“SPM itu pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci. Termasuk keamanan dan ketertiban, yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” jelasnya

















