Makassar, zona redaksi.id- Gaji tertahan dua guru di Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal rencananya akan dibayarkan Senin (17/11), bersamaan dengan penyerahan SK pengaktifan kembali sebagai ASN. Berapa gaji yang akan dibayarkan oleh pemerintah termasuk saat menjalani masa tahanan.
Kepala Dinas Pendidikan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, akan membayarkan gaji dua ASN ini dibayarkan, Senin (17/11).
Gaji tertahan selama ini akan dibayarkan setelah Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani SK pengangkatan kembali dua guru ini menjadi ASN setalah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya, Minggu (16/11).
Ia merinci, gaji TPG akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Ini TPG langsung masuk rekening yang bersangkutan dari pusat. Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo,” kata Iqbal.
Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:
Abdul Muis SMA 3 Luwu Utara
Gaji Pokok masa kerja 26 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 12.398.904 TPP bulan November-Desember: 2024 Rp 3.900.000
TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600
Total: Rp 38.859.504
Rasnal SMA 1 Luwu Utara
Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901
Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637
Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000
Total: Rp 149.448.786.

















