banner 1080x600

Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Kawal Kasus 2 Guru Luwu Utara 

banner 120x600

Makassar, zona redaksi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran aktif dalam memperjuangkan nasib dua guru di Luwu Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Melalui Fraksi Gerindra, DPRD Sulsel memfasilitasi pertemuan kedua guru tersebut dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta untuk mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) memutus mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa. Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang sempat tertunda selama beberapa bulan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa lembaganya akan memperjuangkan keadilan bagi kedua guru tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan publik dijalankan secara adil dan manusiawi.

“Insyaallah kami dan seluruh anggota DPRD Sulsel akan memperjuangkan kasus ini. Kami memberikan dukungan penuh kepada Pak Rasnal dan Pak Muis yang kami nilai telah berjuang demi kesejahteraan guru honorer,” kata Andi Tenri Indah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Legislator Gerindra tersebut menjelaskan, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel telah berinisiatif menjadi penghubung agar aspirasi kedua guru itu dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI.

“Kami dari Fraksi Gerindra akan memfasilitasi dan membawa perjuangan ini ke tingkat pusat. Insyaallah, Pak Dasco siap menerima dan mendengarkan langsung penjelasan dari kedua guru yang kami anggap terdzolimi,” ujarnya.

Rombongan DPRD Sulsel bersama Rasnal dan Muis dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada Rabu malam untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua ASN tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan, keputusan PTDH yang diterbitkan mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung dan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Bapak Gubernur tidak menutup mata terhadap kasus ini. Beliau memberi perhatian penuh dan siap menjembatani apabila ada langkah hukum seperti peninjauan kembali (PK) yang ingin ditempuh oleh kedua guru tersebut,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan, pemerintah provinsi akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan siap menindaklanjuti hasil upaya hukum yang ditempuh.

“Langkah pertama adalah menempuh PK terhadap putusan MA. Jika itu dikabulkan, baru dapat diusulkan kepada BKN untuk meninjau kembali dasar terbitnya keputusan PTDH,” tegasnya.

Upaya DPRD Sulsel ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan dan keberpihakan lembaga legislatif daerah terhadap persoalan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Melalui peran aktif tersebut, DPRD Sulsel berupaya memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *