banner 1080x600
Berita  

Distaru Makassar Dorong Keterlibatan Semua Pihak Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang  

banner 120x600

Makassar, zona redaksi- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, disalah salah satu Hotel Di Makassar belum lama ini.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya yang membuka kegiatan ini, mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyamakan pemahaman dan arah kebijakan terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan di kota Makassar.

“Oleh karena itu kami menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan ini. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 ini memiliki banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kota/kabupaten di Indonesia pada umumnya dan di kota Makassar pada khususnya,”ujarnya

Menurutnya, urgensi tersebut antara lain terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang

“Permen ini mengatur secara rinci bagaimana mengendalikan pemanfaatan ruang. Ini mencakup penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan perwujudan rencana tata ruang (RTR).

Terkait Pengawasan Penataan Ruang :

permen ini Menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang

Terkait Integrasi Penataan Ruang yang mengacu pada PP No. 21 Tahun 2021 :

peraturan ini mengintegrasikan berbagai produk perencanaan tata ruang.”katanya

Lebih jauh Dia menjelaskan, ini dilakukan dengan menghapus hierarki RTR Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta mengintegrasikan substansi keduanya ke dalam satu dokumen RTRW.

“Terkait pengaturan yang lebih komprehensif: Permen ini merupakan turunan dari PP No. 21 Tahun 2021 untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah, sesuai dengan perubahan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.”jelasnya

Ia melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri.

“Penataan kota adalah kerja bersama pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua.”pungkasnya

 

 

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *