Makassar, zona redaksi.id- Inovasi dan terobosan terus dilakukan Dinas Sosial Kota Makassar di bawah kepemimpinan Andi Bukti Djufrie dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kota Makassar
Diantaranya Dinas Sosial Kota Makassar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan pelayanan publik yang akan dijalankan di seluruh kecamatan.(4/7/25)
Penandatanganan MoU berlangsung di kantor Dinas Sosial ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar dan seluruh camat se-Kota Makassar.
Kepala Dinas Sosial, Andi Bukti Djufrie, menjelaskan bahwa tahap awal layanan publik yang dapat diakses warga di kantor kecamatan mencakup pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Langkah strategis ini dinilai sebagai upaya mempermudah akses warga terhadap layanan sosial tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial di tingkat kota.
“Mulai Senin, 7 Juli 2025, masyarakat sudah bisa menikmati layanan ini langsung di kantor kecamatan terdekat. Ini untuk memangkas jarak, waktu, serta biaya warga dalam mengakses hak-haknya,”kata Andi Bukti Djufrie.