banner 1080x600
Berita  

Bupati Takalar Siap Mendukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Sebagai Opsi Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan.

banner 120x600

Makassar, zona redaksi.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Selain MoU tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota se-Sulsel dan pemerintah daerah masing-masing.

Implementasi kebijakan baru ini menjadi langkah awal reformasi pemidanaan di wilayah Sulawesi Selatan.

Acara dimulai pukul 08.30 Wita, dihadiri para kepala daerah, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Kejari dari berbagai daerah.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye tampak hadir mengenakan batik merah.

Ia berdampingan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Muhammad Aksan Thamrin, saat keduanya menandatangani dokumen kerja sama.Keduanya berada pada posisi paling ujung barisan saat prosesi berlangsung.

Bupati Takalar Daeng Manye turut menegaskan bahwa pemerintah kabupaten siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

“Kabupaten Takalar mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial. Kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa kehilangan peran sosial,” ucapnya.

Ia menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kejari Takalar agar prosesnya berjalan efektif dan humanis.

“Pendekatan restoratif mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Semoga memberi dampak nyata bagi masyarakat Takalar,” tambahnya sambil mengangkat tangan kanan sebagai bentuk komitmen.

 

 

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *