Makassar, zona redaksi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, menunjukkan komitmen serius dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir bersama mitra kerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Rapat penting ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Makassar, Lantai 2 Gedung Makassar Government Center (MGC) Jalan Slamet Riyadi. Bapenda diwakili oleh Muhammad Afif Azdy, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kehadiran perwakilan Bapenda ini, menegaskan peran krusial instansi tersebut dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya mengatur tata kelola perparkiran, tetapi juga memastikan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan secara transparan dan akuntabel.
Ranperda Pengelolaan Parkir ini merupakan inisiatif vital yang dibahas bersama Mitra Komisi B DPRD Kota Makassar. Pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis dan yuridis dalam pengelolaan parkir, termasuk mekanismenya, sistem pengawasan, hingga penataan lokasi parkir.
”Partisipasi aktif Bapenda dalam pembahasan Ranperda ini, sangat penting untuk menghasilkan regulasi parkir yang jelas, transparan, dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD serta kenyamanan warga Kota Makassar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muh. Afif Azdy.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat, Bapenda Makassar juga terus mendorong pemanfaatan teknologi. Melalui unggahan resminya, Bapenda mengingatkan publik bahwa layanan Bayar dan Lapor Pajak kini sudah terdigitalisasi sepenuhnya dan dapat diakses melalui satu aplikasi terpadu: Aplikasi PAKINTA.
Aplikasi PAKINTA dapat diunduh langsung melalui toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store. Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, dan memberikan kemudahan yang cepat bagi Wajib Pajak di Kota Makassar.
Langkah strategis Bapenda Makassar dalam menyempurnakan Ranperda Pengelolaan Parkir dan menggalakkan digitalisasi layanan pajak menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
















