banner 2048x511

Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Irfan AB, Kuota PBI Dalam JKN Tidak Boleh Dikurangi

banner 120x600

Makassar,zona redaksi.id – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Irfan AB, menegaskan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dikurangi, meskipun tengah dilakukan proses validasi data.

Pernyataan itu disampaikan Irfan dalam rapat lintas sektor yang membahas penghentian sementara pembayaran PBI oleh Pemprov Sulsel, Rabu (14/5/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat Daerah.

Menurut politisi PAN tersebut, meski dari total 1,3 juta penerima PBI ditemukan data ganda, warga meninggal, hingga ketidaksesuaian kriteria, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi jumlah penerima. Ia menilai, jumlah tersebut justru belum mencakup seluruh masyarakat miskin yang membutuhkan.

“Kalau pun ada data bermasalah, jangan sampai kuotanya berkurang. Saya justru berpikir, 1,3 juta itu belum cukup karena masih banyak warga miskin belum masuk dalam skema bantuan,” ujar Irfan.

Ia juga menekankan pentingnya mempercepat proses validasi agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terhambat.

“Kita harus bergerak cepat. Banyak warga antre untuk jadi penerima PBI. Jangan sampai mereka dikorbankan hanya karena proses validasi yang lambat,” tambahnya

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *