Makassar, zona redaksi.id- Dinas Pertanahan Kota Makassar, yang di pimpin Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mempunyai tugas dan fungsi meliputi pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan, pengamanan fisik aset tanah pemerintah daerah, penanganan sengketa dan masalah hukum pertanahan, serta pemanfaatan dan penataan aset tanah pemerintah daerah.
“Kita juga bertugas mengelola dan memberikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah melalui sertifikasi aset dan melakukan mediasi penyelesaian konflik tanah.”ucap Kadis Pertanahan belum lama ini.
Ia Menjelaskan, tugas lain Dinas Pertanahan kota Makassar adalah Melakukan pengamanan fisik terhadap aset tanah milik pemerintah daerah
“Melakukan pengamanan fisik terhadap aset tanah milik pemerintah daerah, seperti pemasangan patok batas dan papan nama aset, untuk menjaga keberadaan dan status hukumnya. Penanganan Masalah Hukum Tanah. Mengatasi permasalahan hukum yang terkait dengan tanah, termasuk penyelesaian ganti rugi dan santunan tanah yang terdampak pembangunan.”jelasnya
Lebih jauh,pihaknya sekaligus melakukan pengelolaan aset
“Pengelolaan Aset dengan Merencanakan, mengelola, memanfaatkan, dan menghapuskan barang milik daerah (BMD) yang berupa tanah secara tertib dan akuntabel serta menerbitkan sertifikat atas tanah milik pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penguasaan oleh pihak lain. Menyelesaikan konflik tanah melalui mediasi dengan pihak penggarap secara musyawarah dan damai. “pungkasnya
















