Makassar, zona redaksi.id- Merespon cepat terkait kabar adanya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan penyiraman air panas terhadap Siswi SMKN 6 Makassar pada Sabtu (26/7).
Merespon kejadian tersebut Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial Kota Makassar khususnya Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan penjemputan terhadap ODGJ tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinas Sosial Kota Makassar Muh. Zuhur mengatakan, sesuai dengan intruksi pimpinan dalam hal ini Kadis Sosial Andi Bukti Djufrie maka segera di lakukan penjemputan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
Kabid Rehsos Muh. Zuhur bersama Staf Bidang Rehsos hari ini melakukan penjemputan terhadap ODGJ tersebut di Mako Polsek Mamajang.
Selanjutnya ODGJ tersebut akan ditempatkan sementara di UPT RPTC (Liponsos Mulia) Dinas Sosial Makassar untuk dilakukan tahap asesmen dan penelusuran keluarga.
Dari hasil asesmen tersebut menjadi rujukan pihak Dinas Sosial membawa klien ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.