Makassar,zona redaksi.id- DPRD Kota Makassar resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Penetapan tersebut menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPRD dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan untuk tahun mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Ia menjelaskan, Bamus telah melakukan pembahasan terhadap seluruh rencana kegiatan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda DPRD selama 2027.
Menurutnya, penyusunan Renja mencakup berbagai kegiatan alat kelengkapan dewan, persidangan, serta rapat-rapat DPRD yang menjadi bagian dari aktivitas kelembagaan. Selain itu, rencana kerja tersebut juga memuat agenda pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Andi Hadi mengatakan, penyusunan program kerja telah mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kewenangan DPRD, termasuk agenda pembahasan berbagai kebijakan daerah. “Rencana Kerja DPRD Kota Makassar Tahun 2027 telah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, agenda pembahasan kebijakan daerah, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan DPRD,” ujar Andi Hadi dalam laporannya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan Bamus selanjutnya disampaikan kepada forum paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama seluruh anggota dewan. Menurutnya, perencanaan yang terarah diperlukan agar seluruh agenda kelembagaan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan prioritas kerja DPRD.
Setelah melalui pembahasan dalam rapat paripurna, Rencana Kerja DPRD Kota Makassar Tahun 2027 resmi ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kedewanan. Penetapan ini mencakup perencanaan agenda legislasi, penganggaran, pengawasan, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya yang menjadi tanggung jawab DPRD.
Dengan ditetapkannya Renja tersebut, DPRD Kota Makassar memiliki acuan kerja untuk menjalankan agenda kelembagaan sepanjang 2027 secara terencana, efektif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangannya.
![]()















