banner 1080x600
Berita  

Selama Bulan Oktober, Bapenda Sulsel Berikan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan 

banner 120x600

Makassar,zona redaksi.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program akhir tahun tersebut berupa diskon 50 persen pajak kendaraan sekaligus pembebasan sejumlah denda.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., M.H.,mengatakan diskon 50 persen diberikan kepada kendaraan dengan masa jatuh tempo tertentu.

“Diskon 50 persen diberikan untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah,” kata Andi Winarno.

Selain potongan pokok pajak, masyarakat mendapat fasilitas pembebasan sejumlah denda. Keringanan tersebut mencakup denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Andi Winarno menegaskan program tersebut merupakan bentuk perhatian dan inisiatif Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan masa berlaku program.

Program keringanan tersebut berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.

“Ayo ke Samsat terdekat. Segera manfaatkan program bebas dan diskon pajak kendaraan Anda,” imbau Muhammad Irvandi.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Selain potongan pajak dan pembebasan denda, Bapenda Sulsel juga menyiapkan fasilitas pembayaran secara online. Fasilitas tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di kantor Samsat.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera memanfaatkan program sebelum masa keringanan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Loading

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *