Makassar,zona redaksi.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar, menyusul adanya klaim terkait lahan dan permintaan pembayaran ganti rugi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Sale, mengatakan lokasi yang saat ini menjadi area pembangunan stadion telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menjelaskan, dokumen berupa rincik yang menjadi dasar klaim tersebut sejauh ini belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.
Karena itu, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.
“Rincik mereka belum ada plotting BPN di lokasi mana. Lokasi stadion yang sudah dibangun sudah dicek dan bukan daerah yang mereka maksud karena lokasi tersebut bersertifikat,” ujarnya.
Reza mengatakan persoalan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dengan pendampingan dari pihak terkait, khususnya dalam aspek hukum. Pemprov Sulsel perlu memastikan posisi hukum dan objek lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait gugatan ganti rugi stadion, hasil pendampingan APH untuk tidak membayar dulu karena status kita SHM yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” jelasnya.
Pemerintah juga masih melakukan kajian terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan stadion.
“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” ujarnya.
Menurut Reza, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan proses pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan. Persoalan klaim lahan tersebut tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
“Pembangunan stadion tetap berjalan,” tegasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemprov Sulsel untuk memberikan konteks atas persoalan lahan Stadion Sudiang yang kembali menjadi perhatian publik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen pertanahan yang dapat dipertanggung jawabkan. (*)
![]()
















