Makassar,zona redaksi.id— Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam memastikan proses pelaksanaan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat menghadiri rapat pembahasan proyek PSEL di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Kamis (6/8).
Hadir mendampingi Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman dan beberapa pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.
Menurutnya, proyek tersebut telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan ketentuan sebelumnya. Namun, terbitnya regulasi baru yakni Perpres 109 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar ini mengungkapkan selama ini Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya, guna memperoleh arahan atas implementasi regulasi terbaru.
Menurut Andi Zulkifly, perubahan aturan membawa sejumlah konsekuensi yang berbeda dibanding regulasi sebelumnya yakni Perpres 35. Salah satunya menyangkut kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah yang membutuhkan kajian lebih mendalam.
“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Mantan Camat Ujung Pandang ini menjelaskan, kebutuhan pengelolaan sampah di Makassar sudah semakin mendesak. Produksi sampah Kota Makassar saat ini diperkirakan berkisar antara 800 hingga 1.200 ton per hari sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Selama ini, kata dia, Pemkot Makassar juga telah menjalin kerja sama antardaerah untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Andi Zulkifly menambahkan pemerintah kota telah melakukan berbagai kajian terhadap sejumlah alternatif lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga mitigasi dampak sosial.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, tujuan pendampingan BPKP bukan menentukan pilihan bagi pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif, terukur, dan memperhitungkan seluruh konsekuensi yang mungkin timbul.
“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” jelasnya. (*)
![]()
















