Makassar, zona redaksi.id— Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar Periode 2026–2031 berlangsung secara terbuka, objektif.
Serta sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan BAZNAS RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan pimpinan.
“Alhamdulillah, seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme,” hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik dan mengambil sumpah lima Pimpinan BAZNAS Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (6/7/2026).
Menurut Syarief, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Seleksi (Pansel) Kota Makassar secara transparan sebelum diserahkan kepada BAZNAS RI untuk proses penetapan.
“Panitia Seleksi Kota Makassar berkewajiban menyetor 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Pusat,” kata mantan Kabag Protokol itu.
“Kemudian dari sanalah dilakukan proses seleksi hingga ditetapkan lima orang yang menjadi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” lanjutanya.
Ia menjelaskan, sepuluh nama yang diusulkan merupakan representasi dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), kalangan akademisi, hingga tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas dalam pengelolaan zakat.
“Keterwakilan 10 nama itu sudah mencerminkan berbagai unsur masyarakat, baik dari ormas, akademisi maupun unsur lainnya. Dan terpilih lima nama, jadi prosesnya benar-benar terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh peserta,” katanya.
Syarief menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BAZNAS RI. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika ada anggapan bahwa peserta yang tidak terpilih dinilai tidak memenuhi syarat.
Yang melakukan seleksi akhir adalah BAZNAS Pusat. Jadi tidak ada istilah yang tidak terpilih berarti tidak layak. Dikatakan, mereka semua merupakan putra-putri terbaik yang telah mengikuti proses seleksi.
“Hanya saja, kewenangan untuk menetapkan lima pimpinan berada di BAZNAS Pusat,” jelasnya.
Dia berharap para peserta yang belum terpilih tetap dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat di Kota Makassar.
“Mereka yang belum terpilih tentu masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mengabdi kepada masyarakat,” tuturnya.
“Kami juga berharap masukan dan gagasan mereka tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar maupun BAZNAS Kota Makassar demi kemajuan bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memberikan sejumlah arahan strategis kepada kepengurusan baru BAZNAS.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah percepatan transformasi digital dalam layanan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
Menurutnya, digitalisasi menjadi pekerjaan rumah pertama yang harus segera diwujudkan agar masyarakat semakin mudah menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Pak Wali menekankan perlunya digitalisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Ini menjadi pekerjaan rumah pertama bagi kepengurusan yang baru agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.
Selain digitalisasi, aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian utama. Ia mengatakan seluruh proses penghimpunan hingga penyaluran dana zakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Setiap transaksi harus akuntabel, dimana masyarakat harus mengetahui ke mana dana yang mereka salurkan digunakan.
“Ketika akuntabilitas semakin baik, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Dampaknya tentu partisipasi masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS juga akan semakin besar,” tutup Syarief.
Sedangkan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031, Usman Sofian, menegaskan penguatan basis data (big data) menjadi langkah pertama yang akan dilakukan kepengurusan baru untuk meningkatkan tata kelola zakat yang lebih profesional, akurat, dan tepat sasaran.
“Yang pertama perlu kami lakukan adalah memahami secara utuh potensi yang dimiliki Kota Makassar. Karena itu kami membutuhkan big data,” katanya.
Hal itu disampaikan Usman usai dilantik bersama empat komisioner BAZNAS Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Baruga Anging Mammiri.
Menurut Usman, pengelolaan zakat yang baik harus diawali dengan data yang akurat, tidak hanya mengenai mustahik atau penerima manfaat, tetapi juga mengenai potensi muzakki yang menjadi sumber utama penghimpunan zakat.
“Jadi, bukan hanya data mustahik, tetapi yang jauh lebih penting adalah data potensi muzakki, termasuk potensi zakat, infak, dan sedekah yang dimiliki masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, data yang akurat akan menjadi dasar dalam menyusun strategi penghimpunan maupun pendistribusian zakat sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Dengan akurasi data yang baik, potensi ketidaktepatan dalam pendayagunaan dan pendistribusian zakat dapat diminimalkan.
“Itu menjadi fondasi utama bagi pengelolaan zakat yang lebih baik,” katanya.
Usman mengungkapkan, kepengurusan baru juga menargetkan peningkatan penghimpunan zakat sebesar 25 hingga 30 persen dibanding capaian periode sebelumnya.
Dia memberikan apresiasi kepada pimpinan BAZNAS periode 2021–2026 yang dinilai berhasil mencatatkan kinerja positif dengan penghimpunan zakat sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar setiap tahun dalam tiga tahun terakhir.
“Kami tinggal menyempurnakan dan meningkatkan capaian yang sudah sangat baik tersebut,” tuturnya.
“Bersama lima komisioner, kami memiliki komitmen yang sama untuk memaksimalkan potensi zakat sehingga target peningkatan sekitar 25 sampai 30 persen bisa tercapai,” tambah Usman.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya mengandalkan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menjadi penyumbang terbesar, tetapi juga dengan memperluas basis muzakki dari kalangan pelaku usaha dan dunia bisnis.
Ia berjanji, ke depan akan memaksimalkan potensi para pengusaha dan tokoh masyarakat, bisa jadi selama ini mereka ingin menunaikan zakat, tetapi belum menemukan saluran yang tepat.
“Karena itu kami ingin membangun kesadaran sekaligus menghadirkan layanan yang lebih mudah,” tuturnya.
Selain penguatan data, Usman menilai transformasi digital menjadi strategi penting untuk menjawab perubahan perilaku masyarakat dalam berzakat.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, BAZNAS akan mengembangkan sistem penghimpunan zakat berbasis digital agar masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
“Saat ini kita harus adaptif terhadap transformasi digital. Penghimpunan zakat tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara manual atau tatap muka. Masyarakat harus diberikan kemudahan melalui layanan digital,” ujarnya.
Tidak hanya itu, BAZNAS juga tengah menyiapkan berbagai inovasi pelayanan, termasuk membuka layanan zakat drive-thru serta menjalin kerja sama dengan pengelola pusat-pusat perbelanjaan.
Menurut Usman, kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan kewajiban berzakat sebelum melakukan aktivitas konsumtif.
“Kami ingin menghadirkan layanan zakat drive-thru (atau drive-through) dan bekerja sama dengan pusat perbelanjaan,” katanya.
Ia menegaskan, tantangan terbesar bukan terletak pada besarnya potensi zakat, melainkan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikannya.
Lanjut dia, persoalannya bukan besar atau kecilnya zakat, tetapi bagaimana kesadaran masyarakat untuk berzakat terus meningkat.
“Tugas kami adalah menghadirkan layanan yang mudah, terpercaya, dan akuntabel agar semakin banyak masyarakat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” tukasnya.
Lima komisioner yang mengemban amanah sebagai Ketua dan Anggota BAZNAS Kota Makassar untuk lima tahun ke depan diantaranya Usman Sofian sebagai ketua, dengan anggota Yusran Sofyan, Abdul Azis Ilyas, Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani. (*)
![]()
















