banner 1080x600
Berita  

Dinas Pertanahan Makassar Hadirkan Inovasi PADAIDI: Percepat Penataan, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset Pemkot

Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadirkan inovasi PADAIDI sebagai instrumen penting untuk mempercepat penataan, pengamanan, dan optimalisasi aset publik di wilayah Kota Makassar.
banner 120x600

Makassar,zona redaksi.id- Dinas Pertanahan Kota Makassar dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta mengamankan seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar

Kali ini Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadirkan inovasi PADAIDI sebagai instrumen penting untuk mempercepat penataan, pengamanan, dan optimalisasi aset publik di wilayah Kota Makassar.

Kadis Pertanahan Kota Makassar, mengaku inovasi ini bergerak di bawah arahan langsung Wali Kota Makassar untuk melakukan percepatan sertifikasi aset daerah

“Jadi program PADAIDI target utamanya adalah melakukan percepatan sertifikasi aset daerah dengan target mencapai 1.000 sertipikat aset dengan fokus gerakan melakukan pengamanan fisik serta kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar.” ujarnya

Ia menyebutkan tujuan strategis ini adalah untuk mencegah terjadinya sengketa lahan

“Tujuan strategisnya yaitu mencegah terjadinya sengketa lahan, menertibkan administrasi, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset publik demi kepentingan masyarakat luas.” sebutnya

Melalui program ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama tim di lapangan secara berkala meninjau lokasi-lokasi aset daerah

“Kita lakukan peninjauan lokasi secara rutin untuk melakukan koordinasi, pematokan, hingga pemagaran batas wilayah agar seluruh properti daerah terdata secara akurat dan terlindungi dengan baik.” ujarnya

Lebih jauh Kadis Pertanahan Kota Makassar, mengaku pengajuan pensertipikatan aset tanah lebih mudah dan cepat

“Perangkat daerah Kota Makassar, kini pengajuan pensertipikatan aset tanah lebih mudah dan cepat, tertib, transparan, dan akuntabel dengan cara menhubungi admin PADAIDI, kemudian mengajukan usulan pensertipikatan aset tanah secara digital, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status verifikasi dan progres pensertipikatan serta engetahui status kesiapan administrasi dan status hukum aset,”pungkasnya

Adapun yang dapat menggunakan inovasi PADAIDI yaitu organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, puskesmas,kecamatan, kelurahan serta UPTD

“Mari bersama-sama melindungi aset daerah untuk mewujudkan kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.” tutupnya

 

banner 1600x399

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *