Makassar, zona redaksi.id- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar. Tindakan ini merupakan hasil dari pengecekan dan investigasi menyusul adanya informasi dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Sebelumnya, pada Rabu pagi (11/3), masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil box yang diduga telah dimodifikasi dengan tandon besar di bagian dalam kendaraan. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian BBM berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina segera melakukan pengecekan lapangan serta penelusuran data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU terkait.
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar di SPBU tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.
Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi lembaga penyalur BBM subsidi.
“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” tambahnya.
Selain itu, beredar pula sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di lokasi SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keamanan. Video tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat yang menduga pengisian tersebut merupakan BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina telah melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran data transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian pada video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai dengan standar keselamatan tetap tidak diperkenankan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga ketertiban penyaluran BBM serta memastikan seluruh proses pelayanan di SPBU berjalan sesuai dengan prosedur operasional dan standar keselamatan yang berlaku.
“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan konsumen, petugas SPBU, maupun lingkungan sekitar,” ujar Lilik.
Pertamina juga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, dapat berjalan tepat sasaran.
Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
















