Makassar, zona redaksi.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 belum ditetapkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel masih menunggu keputusan dan rumus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Sekretaris Disnakertrans Sulsel, A. Suriamma Pasinringi menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan segala pihak, termasuk buruh dan pengusaha.
Dialog itu juga dihadiri langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suhardi, Ketua Serikat Pekerja Nasional Salim Samsur, Pengamat Ekonomi Unhas Prof Mursalim Nohong dan Kadisnakertrans Sulsel Jayadi Nas.
“Kita sudah melakukan dialog yang dihadiri Kepala Disnakertrans Sulsel bapak Jayadi Nas dengan Apindo (pengusaha), buruh, dan akademisi untuk membahas dan mencari titik temu, keseimbangan, dan keadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penetapan UMP 2026,” ungkap Suriamma kepada Herald Sulsel, Jumat, 21 November 2025.
Suriamma bilang, dalam dialog itu, buruh meminta kenaikan 8-10% UMP 2026 dari UMP Sulsel 2025 ini yang sebesar Rp 3.657.527.
“Masukan buruh itu maunya 8-10% kenaikan dari sekarang yah Rp 3.657.527 karena melihat pertumbuhan ekonomi Sulsel yang mengalami peningkatan. Tapi saat ini belum ada tanda-tanda, biasanya kan 21 November itu penetapan, tapi sampai saat ini belum ada sinyal yang kami terima,” jelasnya.
Sementara Apindo masih menunggu rumus dan penetapan dari Kemnaker.
Suriamma mengaku akan mengakomodir dan mencari jalan tengah agar tidak ada yang dirugikan, baik dari buruh dan pengusaha.
“Kami juga berharap secepatnya ini UMP Sulsel 2026 ditetapkan, dan kami berharap ada kenaikan lah, karena kan terkait kesejahteraan buruh juga,” tutupnya.
















